HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PT Ocean Star Marine Mangkir, KSOP Tegal Bongkar Borok Pemberangkatan Pelaut Tanpa Dokumen

Trabaspost.com (​TEGAL) — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh PT Ocean Star Marine. Perusahaan yang tersandung kasus dugaan pemberangkatan Buruh Migran Indonesia (BMI) non-prosedural ini mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal.

​Pemanggilan yang sejatinya menjadi jalan terang bagi penyelesaian kasus pemulangan pelaut asal Kabupaten Tegal tanpa jaminan finansial ini justru bertepuk sebelah tangan. Pihak manajemen perusahaan memilih untuk tidak hadir sejak surat panggilan dilayangkan pada Juli 2026 lalu.

​​Akibat ketidakhadiran pihak PT Ocean Star Marine, proses mediasi yang dinanti-nanti oleh pihak pelapor lumpuh total. KSOP Tegal menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan kuasa hukum pelapor, Wahyu Triyanto, S.H., karena ruang mediasi mutlak memerlukan kehadiran kedua belah pihak secara kooperatif.

​"Kami melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengirimkan surat panggilan. Namun, hingga saat ini perwakilan perusahaan mangkir dan belum juga mendatangi kantor kami," tegas Koordinator Keselamatan, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas IV Tegal, Dwi Yudha Maulana, S.E., M.M., Selasa (11/8/2026).

Tak hanya mangkir, borok perusahaan ini semakin terbuka lebar. KSOP Tegal menduga kuat bahwa PT Ocean Star Marine menabrak aturan hukum telak karena tidak mengantongi dokumen krusial penempatan pelaut.

​Dokumen Nihil: Hingga detik ini, pihak perusahaan gagal menunjukkan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
​Indikasi Ilegal: Prosedur pemberangkatan para pelaut tersebut dipastikan cacat hukum dan tidak resmi.

​Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021, seluruh prosedur pemberangkatan awak kapal ke luar negeri wajib dilaporkan secara resmi, termasuk pengajuan permohonan jumlah Anak Buah Kapal (ABK).

​Namun, PT Ocean Star Marine diduga mengangkangi regulasi tersebut. KSOP Tegal menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah menerima permohonan resmi maupun pengajuan dokumen dari perusahaan bersangkutan.

​"Posisi KSOP di sini bersifat pasif. Artinya, jika tidak ada permohonan resmi dan pengajuan dokumen dari pihak perusahaan, kami tidak bisa melakukan aktivasi atau memberikan izin pemberangkatan," pungkas Dwi Yudha mewakili Plt. Kepala KSOP Kelas IV Tegal, Moch. Andi Arifin, S.H.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak lebih agresif. Nasib para BMI yang terlunta-lunta tanpa kejelasan hak jaminan sekembalinya ke tanah air menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar janji kosong dari korporasi nakal.
​Reporter: Teguh
Posting Komentar