Pemkot Tegal Raih Peringkat 2 Nasional Kategori Akses dan Layanan Kesehatan dari Kemendagri
Agustus 29, 2026
Trabaspost.com (BALI) — Kota Tegal sukses menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan menyabet penghargaan terbaik ke-2 Kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Penghargaan prestisius berupa trofi dan insentif fiskal senilai Rp1,5 miliar tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Jawa dan Bali di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Jumat malam (28/8). Dalam kategori kota, Kota Tegal berada di posisi strategis diapit oleh Kota Mojokerto sebagai peraih peringkat pertama dan Kota Surabaya di peringkat ketiga.
Acara yang diinisiasi melalui kerja sama Kemendagri dan Tempo Media Grup ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta kepala daerah se-Pulau Jawa dan Bali. Wali Kota Tegal turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mendedikasikan apresiasi tersebut secara khusus kepada seluruh masyarakat Kota Tegal atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam memajukan mutu pelayanan publik.
Dedikasikan untuk Warga: Dedy Yon menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan dipersembahkan sepenuhnya bagi warga Kota Tegal.
Komitmen Peningkatan Mutu: Pihaknya bertekad untuk terus mengoptimalkan fasilitas serta aksesibilitas kesehatan agar semakin merata dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Insentif Fiskal: Dana insentif fiskal senilai Rp1,5 miliar yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pembangunan sektor kesehatan daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan bahwa apresiasi ini merupakan kelanjutan dari Batch I dengan fokus evaluasi yang mencakup pengelolaan sampah, layanan kesehatan, akses pendidikan, serta program perumahan.
Mendagri menegaskan bahwa kesehatan merupakan salah satu komponen mendasar yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dihadirkan oleh pemerintah daerah melalui perbaikan fasilitas puskesmas, rumah sakit, dan dukungan terhadap program cek kesehatan gratis.(gus toink)