KASUS PERURUSAN LAHAN BREKAT MANGKRAK: Warga Desak Polisi Kepastian Hukum atau Terbitkan SP3!
Agustus 26, 2026
Trabaspost.com (TEGAL) — Penanganan kasus dugaan perusakan lahan pertanian timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, terus disorot. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal kini berdalih tengah mematangkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, setelah perkara ini berlarut-larut hingga 2,6 tahun sejak dilaporkan pada Agustus 2024 lalu.
Lambatnya penanganan kasus yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum aparatur desa ini memicu kritik keras dari publik karena dinilai menggantung rasa keadilan bagi pelapor.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Betran mengeklaim bahwa hambatan gelar perkara sebelumnya terjadi akibat ketidakhadiran pihak pelapor. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum kini berlanjut ke tahap koordinasi yudisial.
Untung Suradi, menegaskan penyidik telah mengantongi rekaman video yang merekam keberadaan Kepala Desa Brekat di lokasi saat pembongkaran lahan terjadi.
Kasus ditangani penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama.
Polisi sebelumnya telah menerbitkan SPDP nomor B/SPDP/99.b/VIII RES.1,24/2025/Reskrim serta menyita barang bukti fisik dari Tanah Kas Desa (TKD) Brekat.
Desakan agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan perkara ini datang dari berbagai kalangan. Surono, warga Desa Debong Wetan, secara terbuka menuntut transparansi total dari Polres Tegal agar kredibilitas institusi kepolisian tetap terjaga di mata masyarakat.
"Kalau memang penyidik tidak menemukan unsur pidana, ya kasus ini diberhentikan saja lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi masyarakat menilai proses sudah selesai, dan pelapor tidak digantung tanpa kepastian," tegas Surono.
Masyarakat kini menagih komitmen nyata Satreskrim Polres Tegal untuk segera melakukan gelar perkara ulang secara transparan dan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Reporter: Teguh