Ini Klarifikasi Resmi Cabang Dinas dan Pihak SMK Andalusia Jatibarang Terkait Polemik Dana BOS dan Honorarium
Agustus 08, 2026
Trabaspost.com — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI bersama jajaran satuan pendidikan SMK Andalusia Jatibarang, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan isu keterlambatan pembayaran honorarium guru.
Bantuan pemerintah tersebut diketahui telah diajukan sejak tahun 2025 melalui aplikasi Takola dari pusat, melalui serangkaian bimbingan teknis (Bimtek) serta tahapan administratif yang ketat.
Rekam Jejak Penurunan Jumlah Siswa
Dalam pemaparannya, Arman selaku perwakilan pengurusan kesiswaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI membeberkan data fluktuasi jumlah peserta didik SMK Andalusia Jatibarang dari tahun ke tahun:
Tahun Ajaran 2021: 100 siswa (jumlah terbanyak)
Tahun Ajaran 2024/2025: 32 siswa
Tahun Ajaran 2025/2026: 14 siswa
Tahun Ajaran 2026/2027 (saat ini): 11 siswa
Menanggapi sorotan publik terkait sekolah dengan sisa 11 siswa yang tetap menerima alokasi Dana BOS, pihak Cabang Dinas Pendidikan menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah dan tidak melanggar aturan, asalkan sinkronisasi data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) valid dan laporan pertanggungjawaban akuntabel.
"Selama sinkron di Dapodik berjalan dan selama laporan tidak fiktif, maka tidak ada masalah. Yang menjadi masalah itu jika siswanya tidak ada, lalu data di Dapodik hanya diisi dua siswa, itu tentu tidak bisa," tegas Arman.
Selain itu, tercatat sebanyak 4 orang Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) yang terdaftar resmi dalam Dapodik, dengan total keseluruhan personel pendukung di lingkungan sekolah mencapai 9 orang.
Di sisi lain, isu miring yang menyebutkan adanya guru tidak menerima gaji hingga hampir 5 bulan langsung dibantah oleh Kepala Sekolah SMK Andalusia Jatibarang, H. Rosikin. Ia bahkan mempersilakan pihak mana pun untuk mengaudit langsung buku pembukuan keuangan sekolah.
H. Rosikin mengakui bahwa hambatan administrasi pencairan keuangan sempat memicu keterlambatan pembayaran, namun rentangnya hanya berkisar antara satu hingga dua bulan, jauh dari isu yang beredar. Guna menyiasati situasi tersebut, ia bahkan mengaku kerap merogoh kocek pribadi demi memastikan hak para guru dan karyawan tetap terpenuhi.
"Boleh dicek di pembukuan. Kalaupun ada keterlambatan satu atau dua bulan, itu karena ada keterlambatan keuangan. Bahkan, tidak jarang saya menggunakan uang secara pribadi untuk membayar guru dan karyawan," ujar H. Rosikin.
Melalui klarifikasi transparan ini, pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI berharap masyarakat serta para pemangku kepentingan dapat memahami prosedur operasional lembaga pendidikan secara objektif serta menghindari kesalahpahaman informasi di ruang publik.***