HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Kejaksaan Agung Nyatakan Siap Hadapi

  
Trabaspost.com (​JAKARTA) — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan dua permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.  

​Tim kuasa hukum Febrie menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini didasari oleh temuan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur atau aspek formil hukum acara dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan tidak sah serta meminta agar proses penyidikan dihentikan.  

​Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan menghormati hak konstitusional tersangka dan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan segera menyiapkan tim jaksa maupun penyidik untuk mengikuti persidangan.  

​Pihak Kejagung juga meyakini bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian sidang perdana agenda praperadilan ini dijadwalkan akan mulai bergulir di PN Jakarta Selatan.**
Posting Komentar