Polres Tegal Klarifikasi Warga Kaladawa Terkait Biaya Pengurusan Dokumen Tanah PTSL
Oktober 01, 2026
Trabaspost.com (KABUPATEN TEGAL) — Sejumlah personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tegal mendatangi Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kedatangan aparat kepolisian ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan langsung dari warga terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti pada September 2023 lalu.
Proses pengumpulan keterangan tersebut dipusatkan di Balai Desa Kaladawa dengan menggunakan kuesioner resmi dari kepolisian. Warga diminta menjawab sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari pihak yang mewajibkan pembuatan PTSL, proses pembuatan dokumen tanah, hingga besaran biaya yang dikeluarkan warga untuk pengurusan dokumen alas hak tanah di balai desa, yang berdasarkan informasi di lapangan berkisar di angka Rp720.000.
Klarifikasi Kepala Desa Kaladawa
Menanggapi langkah pemeriksaan tersebut, Kepala Desa Kaladawa, Taslihin, memberikan penjelasan resmi saat diwawancarai pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa biaya sebesar Rp720.000 tersebut bukanlah pungutan untuk program PTSL, melainkan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atau Hak Bersama yang diurus masyarakat melalui Pemerintah Desa pada tahun 2022.
"Pembuatan AJB tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat yang dahulu dijabat oleh Ibu Sumiati dengan biaya sebesar Rp720.000," ujar Taslihin, Kamis (1/10/2026).
Taslihin menjelaskan, sebelum menjadi AJB, dokumen sementara yang dikeluarkan pihak desa berbentuk Petok C. Dokumen AJB inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar atau alas hak bagi warga untuk mendaftarkan tanah mereka ke program sertifikat PTSL pada tahun 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Kaladawa juga merincikan status pengajuan dokumen tanah milik warganya secara transparan:
Total Usulan: Terdapat sekitar 720 bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Selesai Menjadi AJB & Sertifikat: Sebanyak 500 bidang tanah telah selesai diproses menjadi AJB pada September 2023 dan kini sertifikatnya sudah diterbitkan.
Batal / Tidak Jadi: Sekitar 100 bidang tanah dibatalkan karena hasil pengecekan menunjukkan bahwa tanah tersebut ternyata telah memiliki sertifikat sebelumnya.
Taslihin menegaskan bahwa uang administrasi untuk 100 bidang tanah yang batal ini telah dikembalikan sepenuhnya kepada masing-masing pemilik.
Proses Lanjutan (2026): Sebanyak 120 bidang tanah yang sebelumnya tertunda dijadwalkan akan mulai diproses pada tahun 2026 ini.
Reporter: Teguh