MTB Laporkan Disdik Kabupaten Tegal ke Kejaksaan, Terkait Dugaan Pengondisan Paket Pengadaan
Oktober 23, 2026
Trabaspost.com (TEGAL) - Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) laporkan Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Tegal ke Kejaksaan. Terkait dugaan pengondisian dalam sejumlah paket pengadaan dan kegiatan di SMP se-Kabupaten Tegal. Kamis (22/10/2026)
Dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, kordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Ismet Gunawan memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar aduan masyarakat. Pertama, dugaan pengondisian pengadaan buku sekolah. Menurut Ismet, terdapat indikasi pengondisian dalam pengadaan buku teks utama, buku non-teks, dan buku muatan lokal bahasa Jawa di satuan pendidikan SMP. Pihak terlapor diduga hanya menunjuk satu atau dua penyedia untuk mengerjakan pengadaan tersebut. Padahal, juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengatur prinsip efisien dan efektif, dengan alokasi khusus pengadaan buku sebesar 10 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
Kedua, dugaan monopoli tur wisata siswa. Ismet menuding MKKS SMP Kabupaten Tegal bersama pihak terkait mengarahkan agar kegiatan tur wisata siswa SMP di Kabupaten Tegal hanya menggunakan satu penyedia jasa, yakni Tijantour. Ironisnya, pemilik agen wisata tersebut diketahui merupakan sepupu Bupati Tegal. “Ini sangat menyalahi aturan dan mencederai prinsip transparansi serta efisiensi anggaran,” tegas Ismet.
Ketiga, dugaan pengondisian proyek revitalisasi SMP tahun 2026. Menurut laporan MTB, muncul dugaan pengondisian dalam proyek pembangunan revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran. Dinas Pendidikan diduga mengarahkan pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Adapun pihak-pihak yang secara resmi diadukan MTB kepada kejaksaan meliputi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Tegal, pengurus MKKS SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Tegal yang turut serta dalam dugaan pengondisian tersebut.
MTB berharap pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Ismet menegaskan, tindakan para terlapor yang hanya mengarahkan penyedia barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu dinilai sangat menyalahi aturan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. (Gus)