HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MODUS CATUT POLISI, IBU RUMAH TANGGA DI BREBES RUGI RP10 JUTA: POLISI SELIDIKI KASUS PENIPUAN DARING


​Trabaspost.com — Aksi penipuan daring dengan modus mencatut instansi penegak hukum kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes. Seorang ibu rumah tangga berinisial Kasih (41), warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi korban penipuan bermodus suami ditangkap polisi dan harus membayar "pelunasan pinjaman online". Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp10.000.000.

​Peristiwa bermula pada Senin, 12 Oktober 2026. Pelaku menghubungi korban via aplikasi WhatsApp dari nomor +62 813-5834-737 dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku menyatakan bahwa suami korban, Ahmad Dakhuri, tengah diamankan di kantor polisi.

​Di tengah situasi korban yang sedang menghadapi masalah keluarga dan kesulitan menghubungi sang suami secara langsung, pelaku mendesak korban untuk segera menyelesaikan urusan dengan membayar dana pelunasan pinjaman online beserta bunga senilai Rp10 juta.

​Memanfaatkan kepanikan korban, pelaku melancarkan ancaman akan mendatangi rumah korban bersama petugas bank jika dana tidak segera ditransfer. Karena tertekan dan panik, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Dedi Wartono (No. Rek. 1390019340268).

​Langkah Hukum dan Penyelidikan
Sadar telah menjadi korban penipuan setelah mendapati kejanggalan, korban didampingi kerabatnya secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung, Resor Brebes. Laporan ini telah teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor: STPL/121/X/2026/Sek. Tanjung.

​Kanit Reskrim Polsek Tanjung, Aiptu Iman Kadarisman, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius.
​"Masih penyelidikan mas, masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya," tegasnya.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap segala bentuk ancaman, panggilan darurat, atau informasi penegakan hukum yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun aplikasi perpesanan tanpa verifikasi resmi.

​"Imbauan, apabila ada kabar atau peringatan dari pihak Polri atau APH (Aparat Penegak Hukum) lain, agar segera berkoordinasi ke APH terdekat supaya bisa diketahui kebenarannya," pungkas Aiptu Iman.***
Posting Komentar