Warga Desa Kalimati Brebes Layangkan Aduan Terbuka, Soroti Kinerja Ketua BPD yang Rangkap Jabatan PNS
September 10, 2026
Trabaspost.com— Sejumlah warga Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, menyampaikan keluhan terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Brebes. Aduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran disiplin dan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalimati, Ruslani, S.Pd.
Berdasarkan laporan warga, Ruslani dinilai tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal sebagai Ketua BPD karena kerap absen dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan pada siang hari. Yang bersangkutan hanya dapat menghadiri Musdes jika agenda tersebut dilaksanakan pada malam hari.
Ketidakhadiran tersebut dikarenakan status Ruslani yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan jabatan struktural sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Tembelang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, sehingga tidak dapat meninggalkan jam dinas kedinasannya di siang hari.
Selain persoalan absensi, warga Desa Kalimati juga mempertanyakan legalitas rangkap jabatan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama dua periode kepengurusan BPD. Warga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan surat izin resmi dari Bupati Brebes selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah daerah.
Merujuk pada ketentuan disiplin kepegawaian dan regulasi tentang larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara dalam lembaga desa, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran aturan kedisiplinan, warga mendesak agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua maupun anggota BPD Desa Kalimati.
Laporan ini dibuat oleh perwakilan warga Desa Kalimati dengan harapan agar Bupati Brebes segera menurunkan tim pengawas guna melakukan investigasi dan penertiban administrasi demi kelancaran roda pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(teguh)