Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Narkoba di Semarang, Sita Ratusan Psikotropika dan Sabu
September 12, 2026
Trabaspost.com (SEMARANG) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga perkara peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian operasi pada Kamis, 10 September 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka pengedar serta menyita barang bukti berupa 300 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, melalui keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (12/9), memaparkan kronologi pengungkapan ketiga kasus tersebut yang berlangsung di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu malam.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin, tim penyelidik menggerebek kediaman seorang pria berinisial JN (31).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari beserta satu unit telepon seluler dan kotak plastik bening," ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi tanpa izin edar.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak ke wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Di lokasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial YAS (29) terkait peredaran sabu. Dari penggeledahan rumah tersangka, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Petugas mengamankan tersangka INK (24) dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.
Dalam pemeriksaan, INK mengaku mendapat pasokan sabu sebanyak empat kali dari seseorang berinisial S (DPO). Tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus alamat, yakni menempatkan paket sabu di 36 titik berbeda sesuai arahan pengendali untuk diambil oleh pembeli. Untuk pekerjaan tersebut, INK dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta setelah seluruh titik selesai.
Menanggapi variasi modus operandi tersebut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada barang bukti yang disita, tetapi juga memburu jaringan di atasnya.
“Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga jaringan peredaran gelap ini dapat dihentikan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas narkoba kini memanfaatkan sistem distribusi tertutup yang membutuhkan kepedulian lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, seperti di lingkungan kos atau tempat tinggal. Informasikan kepada kepolisian agar petugas dapat menindaklanjuti secara tepat,” kata Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan guna memburu para pemasok yang masih buron.***