Penggiat Konstruksi Soroti Polemik Lelang Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
September 25, 2026
Trabaspost.com — Proses lelang pekerjaan rehabilitasi jalan poros lingkar Waduk Penjalin di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat konstruksi. Penolakan terhadap sanggahan peserta lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Brebes dinilai mengabaikan prosedur serta regulasi yang berlaku.
Heri Tato, perwakilan penggiat konstruksi dari Yabpeknas, mengungkapkan bahwa penolakan sanggahan resmi dikeluarkan oleh Pokja ULP Kabupaten Brebes pada Kamis, 24 September 2026. Dengan keputusan tersebut, panitia tetap menetapkan CV. Sumber Rejeki sebagai pemenang tender.
Kendati demikian, Heri menyoroti sejumlah catatan krusial dalam proses lelang ini, salah satunya terkait kepemilikan sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Pokja ULP/PBJ atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memiliki sertifikat keahlian dalam melakukan penelitian dokumen.
Abaikan Hak Sanggah Peserta Lelang
Selain persoalan sertifikasi, pihak OPD terkait juga dinilai telah mengabaikan hak sanggah yang sah dari peserta lelang. Indikasi ini terlihat dari realisasi proyek yang telah dikeluarkan oleh pihak OPD pada 21 September 2026 melalui sistem Inaproc.
Padahal, pada waktu yang bersamaan, proses sanggahan dari salah satu peserta yakni CV. Sarana Usaha masih berjalan sebelum akhirnya resmi ditolak pada 24 September 2026.
"Seharusnya realisasi yang dituangkan di Inaproc menunggu jadwal sanggahan selesai," tegas Heri Tato kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, perwakilan CV. Sarana Usaha, Karman, melayangkan sanggahan karena menduga adanya ketidaksesuaian pada syarat dukungan yang dimiliki oleh perusahaan pemenang lelang (CV. Sumber Rejeki).
Sanggahan tersebut didasarkan pada dua poin utama:
Lokasi Batching Plant: Keberadaan Batching Plant JKB Banyumas dinilai terlalu jauh dari lokasi pekerjaan fisik di lapangan.
Kapasitas Armada: JKB Banyumas disebut tidak memiliki armada truk mixer dengan kapasitas 3 meter kubik (m3) sesuai kebutuhan teknis.
Tanggapan Kepala Bagian PBJ Setda Brebes
Saat dikonfirmasi terkait polemik lelang proyek rehabilitasi jalan poros lingkar Waduk Penjalin ini, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Agus Pramono, enggan memberikan banyak komentar. Ia menyarankan awak media untuk langsung menanyakannya kepada pihak yang melayangkan sanggahan.
Agus juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab materi sanggahan yang dipersoalkan oleh peserta lelang. "Saya tidak memiliki kompeten untuk menjawabnya," ujar Agus singkat.
(Kontributor: Riza)