HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Muhammad Hamzah: Bongkar Kejanggalan Lelang di Brebes, Rekanan Diimbau Gugat PPKom yang Tak Bersertifikat

Muhammad Hamzah - Pengamat Pengadaan Barang & Jasa

​Trabaspost.com — Pelaksanaan metode mini-kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat. Meski mengapresiasi langkah awal penerapan sistem tersebut, pengamat pengadaan barang dan jasa perwakilan Brebes, Muhammad Hamzah, membeberkan sederet kejanggalan fatal yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan mengarah pada praktik monopoli.

​Saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026, Hamzah menyatakan keprihatinannya lantaran banyak paket proyek ditemukan tidak linier dengan produk yang diadakan. Ia menilai proses yang berjalan saat ini justru menjauhkan mini-kompetisi dari makna filosofisnya, yakni mencegah penentuan pemenang paket sebelum lelang dimulai.

​Berdasarkan hasil analisisnya di lapangan, Hamzah memetakan sejumlah poin krusial dan kejanggalan dalam pelaksanaan lelang:
​Ketidaksinkronan Tahun Anggaran (Metode Zig-zag): Ditemukan pencampuran item pekerjaan secara zigzag, di mana dalam satu paket mini-kompetisi terdapat item yang masuk anggaran tahun 2025 dan sebagian lagi masuk anggaran tahun 2026.

​Kekacauan Penentuan Satuan Harga: Terjadi kesalahan fatal pada satuan komoditas. Sebagai contoh, produk yang seharusnya menggunakan satuan liter justru ditulis menggunakan satuan meter kubik dalam dokumen paket.

​Ketidakjelasan Kategori Proyek: Pada pengadaan armada, produk mobil yang seharusnya menggunakan satuan unit malah dimasukkan ke dalam kategori Lump Sum (LS), sehingga sistem kompetisi menjadi tidak transparan.

​Indikasi Monopoli dan Pembatasan Rekanan: Dokumen lelang memuat aturan diskriminatif di mana rekanan yang sudah menawar di Paket A dilarang menawar di Paket B, membuat perusahaan tidak bisa mendapatkan pembaruan atau masuk ke kategori berbeda.

​Banyak rekanan digugurkan secara sepihak dengan alasan tidak sesuai komponen harga tayang, padahal perlu dipertanyakan letak kekeliruannya apakah pada harga satuan atau sekadar pengisian dokumen.

​Ditemukan ketidaksesuaian informasi pada analisis harga satuan buatan konsultan, seperti proyek galian perkerasan tanpa mesin di dalam analisa harga tayang yang tidak mencantumkan peralatan concrete cutting secara wajib di aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

​Melihat masifnya kejanggalan tersebut, Hamzah memberikan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di OPD agar segera membenahi sistem pengadaan yang ada dan kembali pada koridor aturan yang berlaku.

​"Saya sarankan kepada OPD supaya kembali ke jalan yang benar. Jangan sampai keputusan Anda disetir atau ditekan oleh intervensi pihak si A maupun si B," tegas Hamzah.

​Lebih lanjut, ia mengimbau dan mengajak para rekanan atau kontraktor yang merasa dirugikan, dicurangi, atau dipersulit dalam mini-kompetisi terbuka untuk berani mengambil sikap tegas. Hamzah mendorong para rekanan bersatu melakukan gugatan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang terbukti tidak memiliki sertifikasi keahlian resmi.
​Reporter: Teguh
Posting Komentar