HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

​Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Seragam, Wali Murid SMKN 1 Kersana Brebes Keluhkan Harga Capai Rp2,2 Juta

​Trabasppst.com — Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kersana, Kabupaten Brebes, mengeluhkan mahalnya biaya paket pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid siswa laki-laki dipatok biaya sebesar Rp2.050.000, sementara untuk siswa perempuan mencapai Rp2.200.000.

​Dengan biaya tersebut, sebanyak 516 siswa baru mendapatkan lima stel pakaian beserta atributnya, yang meliputi seragam OSIS, Pramuka, pakaian olahraga, batik atau almamater, wearpack, hingga sepatu. Tingginya angka pungutan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, mengingat status lembaga tersebut adalah sekolah negeri.

​Tangguh Bahari, pemerhati pendidikan Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan regulasi nasional yang berlaku. Menurutnya, alasan apa pun dari pihak manajemen sekolah tidak dapat membenarkan adanya pengadaan dan penjualan atribut pakaian kepada siswa.

​Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun dewan pendidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

​Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam, bahan seragam, maupun buku tertentu di lingkungan sekolah, di mana pengadaan sepenuhnya merupakan hak orang tua.

​Surat Edaran KPK: Mengingatkan pentingnya menjaga integritas tata kelola pendidikan dengan melarang segala bentuk praktik pungutan liar, gratifikasi, serta pengondisian pembelian baju seragam yang memberatkan wali murid.

​Tangguh menambahkan, larangan dari Ombudsman RI dan Kemendikbudristek juga mencakup modus operandi tidak langsung, seperti menjual paket kain melalui koperasi sekolah dengan sistem wajib beli atau mengarahkan orang tua untuk berbelanja di toko tertentu yang telah ditunjuk.

​"Apalagi sekarang sudah ada surat edaran KPK nomor 6 tahun 2026 yang secara tegas melarang adanya penjualan baju seragam di luar ketentuan sekolah," ujar Tangguh, Senin (31/8/2026).

​Menanggapi keluhan dan sorotan tersebut, pihak manajemen SMKN 1 Kersana memberikan klarifikasi. Kepala SMKN 1 Kersana, Basuil Sobirin, S.Pd., melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan/Humas, Wiyoto, S.Pd., saat dikonfirmasi secara tegas membantah adanya praktik penjualan baju di lingkungan sekolahnya. (Teguh)
Posting Komentar