Polemik Rekening Aktivis Pati Supriyono Alias Botok, Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Lakukan Penundaan Transaksi
Agustus 25, 2026
Trabasppst.com (JAKARTA) — Polemik pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator aktivis Pati sekaligus anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang viral di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.
Sebelumnya, pemblokiran rekening ini menuai tanda tanya besar dari pihak pemilik. Dalam videonya, Supriyono mengungkapkan keheranannya karena rekening miliknya yang berisi dana sekitar Rp87 juta tidak bisa diakses. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi serta hasil sumbangan dari rekan-rekan seperjuangannya.
"Uang 87 juta diblokir, melihatnya gimana? Utang atau sumbangan yang mau didemo?" ujar Botok mempertanyakan tindakan tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Polda Metro Jaya meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama lebih kurang 5 hari kerja.
Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan tersebut, rekening beserta status penundaan transaksinya dikembalikan kepada pemilik.
Polisi menegaskan perlunya memisahkan antara istilah pemblokiran dan penundaan transaksi.
Merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penghimpunan atau pengumpulan dana masyarakat wajib menggunakan izin usaha perorangan.
Penyelidik saat ini tengah mendalami tujuan penggalangan dana tersebut serta berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Dokumen yang dikirimkan kepada pihak bank oleh penyidik merupakan pemberitahuan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran mutlak.***