MEDIASI HAK ALMARHUM AKP W BUNTU: SPRIN KANTONGI DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN
Agustus 19, 2026
Trabaspost.com — Upaya penyelesaian hak santunan bagi keluarga Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W yang dimediasi langsung oleh Kepala Desa Kluwut menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 dengan tegas menolak itikad baik dan solusi win-win yang diajukan oleh Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN).
Dalam forum mediasi di Balai Desa Kluwut, Ketua Umum SPRIN, Samsudin, sejatinya telah melunak dengan menawarkan opsi keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari total kewajiban normatif yang diatur dalam Permen KP No. 4 Tahun 2026 (meliputi minimal Rp100.000.000 untuk meninggal karena sakit dan Rp150.000.000 untuk kecelakaan kerja).
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengusaha. Melalui sang istri, pemilik kapal hanya menyanggupi pembayaran alakadarnya sebesar Rp12.000.000, ditambah klaim BPJS yang perhitungannya jauh di bawah standar perlindungan awak kapal. Sikap ini memperlihatkan pengabaian total terhadap hak-hak dasar almarhum yang telah terkatung-katung selama lebih dari 40 hari.
Kasus ini tidak sekadar soal mangkirnya pengusaha dari kewajiban finansial, tetapi telah merambah ke ranah pidana. SPRIN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Surat Pernyataan Bersama terkait penyebab kematian korban.
Terdapat perbedaan janggal antara keterangan resmi Polairud yang menyatakan almarhum murni sakit dengan narasi dalam surat pernyataan desa.
Investigasi SPRIN membuktikan surat tersebut dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh. Modus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP.
SPRIN mencium adanya indikasi keberpihakan aparat desa setempat terhadap pemilik kapal demi mencederai keadilan bagi keluarga korban.
Menyikapi permasalahan tersebut, SPRIN meminta kepolisian segera memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). SPRIN Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 yang tidak taat pada Permen KP No. 4 Tahun 2026. SPRIN Menuntut pencairan hak penuh keluarga almarhum tanpa potongan atau manipulasi sepihak.***